LABUHAN BATU UTARA, Asahanesia — Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) bersama DPRD resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Labura, Jumat (12/9).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Labura, Dr. H. Hendriyanto Sitorus, SE., MM, dan Wakil Bupati, Dr. H. Samsul Tanjung, ST., MH. Agenda paripurna mencakup laporan Badan Anggaran DPRD, pendapat akhir fraksi, serta pengambilan keputusan oleh pimpinan rapat. Acara ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Hendriyanto menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh anggota dewan, termasuk Badan Anggaran dan komisi-komisi, yang telah menjalankan pembahasan secara optimal. Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Semoga hubungan yang harmonis ini dapat kita pelihara sehingga percepatan pembangunan di segala bidang dapat terlaksana sesuai visi Kabupaten Labuhanbatu Utara, yakni terwujudnya Labura Hebat, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” ujar Hendriyanto.
Bupati menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan mitra kerja SKPD, dengan tujuan mempertajam sasaran program agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa berbagai masukan dari anggota dewan akan diakomodasi dalam program P-APBD, sementara usulan yang belum terwadahi akan menjadi bahan perencanaan ke depan.
Ranperda P-APBD 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut akan dibahas kembali bersama DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ismanto Panjaitan