KISARAN, Asahanesia — Polres Asahan menetapkan tiga tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan.
Penetapan dilakukan setelah longsor di tangkahan batu padas menewaskan tiga pekerja dan melukai satu lainnya, Jumat (5/9/2025).
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Asahan, Rabu (17/9/2025).
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada awak media.
Ketiga tersangka terdiri dari pemilik tambang berinisial MS, operator alat berat AFH, dan mandor lapangan DIS.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas kronologi dan tanggung jawab hukum para pelaku.
Mereka dijerat pasal 158 UU Minerba dan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Asahan menegaskan komitmen menindak tegas praktik tambang ilegal yang membahayakan keselamatan warga. Ismanto Panjaitan